Regulasi & Panduan PPDB SD

Informasi lengkap mengenai syarat, ketentuan, dan tata cara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar.

1

Waktu Pelaksanaan

Seluruh tahapan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dilakukan secara online (daring) melalui portal resmi SPMB Kabupaten.

  • Untuk melihat rincian tanggal Pendaftaran, Verifikasi, hingga Pengumuman, silakan mengunjungi halaman Jadwal PPDB.
  • Sistem pendaftaran online dibuka selama 24 jam pada rentang waktu yang telah ditentukan.
  • Pendaftaran yang dilakukan di luar jadwal resmi tidak akan diproses oleh sistem.
2

Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan Usia:

  • Calon Peserta Didik Baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 (tujuh) tahun.
  • Usia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar.
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah.

Persyaratan Dokumen Umum (Diunggah ke Sistem):

  • Scan/Foto Asli Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
  • Scan/Foto Asli Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Pas Foto calon peserta didik terbaru.
3

Tata Cara Pendaftaran

  1. Membuat Akun: Calon pendaftar (Orang Tua/Wali) membuat akun di menu Daftar Akun menggunakan NIK anak dan email yang aktif.
  2. Login ke Dashboard: Setelah akun dibuat, login menggunakan kredensial yang didaftarkan.
  3. Pengisian Formulir: Melengkapi biodata anak, data orang tua, dan titik koordinat domisili secara akurat.
  4. Pemilihan Sekolah & Jalur: Memilih maksimal 1 (satu) sekolah tujuan dan memilih salah satu Jalur Pendaftaran (Domisili/Afirmasi/Mutasi/Prestasi).
  5. Unggah Berkas: Mengunggah (upload) dokumen persyaratan yang diminta sesuai jalur yang dipilih.
  6. Cetak Bukti Pendaftaran: Setelah semua data tersimpan dan dikirim, sistem akan menerbitkan Tanda Bukti Pendaftaran Online yang dapat diunduh dan dicetak.
4

Jalur Pendaftaran & Sistem Seleksi

Pendaftaran dibagi menjadi 4 jalur dengan ketentuan seleksi sebagai berikut:

A. Jalur Domisili (Zonasi) - Minimal 70% Kuota

Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Mekanisme Seleksi: Diprioritaskan berdasarkan USIA TERTUA. Jika usia sama, maka diprioritaskan berdasarkan Waktu Pendaftaran (yang mendaftar lebih awal).

B. Jalur Afirmasi - Minimal 15% Kuota

Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas (inklusi).

*Wajib melampirkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah (KIP/PKH/KKS).

Mekanisme Seleksi: Diprioritaskan berdasarkan USIA TERTUA. Jika usia sama, maka diprioritaskan berdasarkan Waktu Pendaftaran.

C. Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas) - Maksimal 5% Kuota

Diperuntukkan bagi anak dari ASN/TNI/Polri/BUMN yang mengalami perpindahan tugas orang tua.

*Wajib melampirkan Surat Penugasan dari instansi/lembaga/kantor yang mempekerjakan.

Mekanisme Seleksi: Diprioritaskan berdasarkan USIA TERTUA. Jika usia sama, maka diprioritaskan berdasarkan Waktu Pendaftaran.

D. Jalur Prestasi - Sisa Kuota (Jika Ada)

Diperuntukkan jika masih terdapat sisa kuota dari jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi.

*Wajib melampirkan piagam/sertifikat prestasi kejuaraan akademik maupun non-akademik.

Mekanisme Seleksi: Diprioritaskan berdasarkan USIA TERTUA. Jika usia sama, maka diprioritaskan berdasarkan Waktu Pendaftaran.