Informasi lengkap mengenai syarat, ketentuan, dan tata cara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar.
Seluruh tahapan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dilakukan secara online (daring) melalui portal resmi SPMB Kabupaten.
Pendaftaran dibagi menjadi 4 jalur dengan ketentuan seleksi sebagai berikut:
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Mekanisme Seleksi: Diprioritaskan berdasarkan USIA TERTUA. Jika usia sama, maka diprioritaskan berdasarkan Waktu Pendaftaran (yang mendaftar lebih awal).
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas (inklusi).
*Wajib melampirkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah (KIP/PKH/KKS).
Mekanisme Seleksi: Diprioritaskan berdasarkan USIA TERTUA. Jika usia sama, maka diprioritaskan berdasarkan Waktu Pendaftaran.
Diperuntukkan bagi anak dari ASN/TNI/Polri/BUMN yang mengalami perpindahan tugas orang tua.
*Wajib melampirkan Surat Penugasan dari instansi/lembaga/kantor yang mempekerjakan.
Mekanisme Seleksi: Diprioritaskan berdasarkan USIA TERTUA. Jika usia sama, maka diprioritaskan berdasarkan Waktu Pendaftaran.
Diperuntukkan jika masih terdapat sisa kuota dari jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi.
*Wajib melampirkan piagam/sertifikat prestasi kejuaraan akademik maupun non-akademik.
Mekanisme Seleksi: Diprioritaskan berdasarkan USIA TERTUA. Jika usia sama, maka diprioritaskan berdasarkan Waktu Pendaftaran.